Rabu, 06 November 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Mawar 2011/2012



Penerimaan Peserta Didik baru SMA MAWAR
Sehubungan dengan berakhirnya tahun ajaran 2010/2011, maka SMA Mawar membuka peluang bagi adik-adik yang telah lulus SMP untuk ikut serta dalam pembelajaran di SMA Mawar.


Waktu dan tempat pendaftran
  1.  Pendaftran tanggal      : 10 s.d 15 juni 2011
  2.     Waktu                                     : 07.30-15.00 
  3.  Tempat                                    : SMA Mawar. Jalan Podang No 5


Persyratan Peserta didik baru
1.      Memilki SKHUN atau surat keterangan lulus SMP
2.      Mengisi formulir pendaftaran klik dsini
3.      Photocopy SKHUN 2 Lembar yatau surat keterangn lulus yang telah dilegalisir
4.      Photocopy raport semester 1s.d 5
5.      Pas photo berwarna  3x4 sebanyak 3 lembar
6.      Mengikuti tes masuk SMA Mawar
                                                   
Waktu tes calon peserta didik baru


Tempat pelaksanaan tes di auditorium SMA MAWAR


1.      Tes kemampuan IPA
Tanggal                       :  18 juni 2012                      
Waktu                         : 07.30-09.00
2.      Tes kemampuan IPS
Tanggal                       : 19 juni 2011
Waktu                         : 07.30-09.00
3.      Tes bahasa indonesia
Tanggal                       : 20 juni 2011
Waktu                                     :07.30-09.00
4.      Tes bahasa inggris
Tanggal                       : 20 juni 2011
Waktu                         : 10.00-11.30








Peserta membawa alat tulis sendiri dan datang setengah jam sebelum tes dimulai, karena peserta akan masuk 10 menit sebelum ujian dimulai. Ruang tes ditentukan 2 hari sebelum ujian dan dapat dilihat di papan pengumuman SMA Mawar



Pengumuman hasil seleksi

1.      Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 30 juni 2011
2.      Daftar ulang tanggal 1-7 juli 2011
3.      MOS tanggal 15 juli 2011

Dana Abadi Pendidikan



Pendahuluan
Dana abadi pendidikan “ Stop dana abadi pendidikan”
DAP atau dana abadi pendidikan merupakan dana yang dialokasikan untuk pengembangan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan diperkasai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2010. Pemerintah tahun ini akan mengucurkan bunga dari dana abadi pendidikan sebesar 700 miliar. Adanya dana abadi pendidikan masih menuai kejanggalan dari segi aturan maupun keberadaannya yang masih misteri. DAP sendiri masuk dalam UU Nomor 2 tahun 2010, setelah itu diterbitkan permenkeu No 238/PMK.05/2010 . DAP diambil 20% dari anggaran pendidikan sebesar 1-2% tiap tahun. Alokasi DAP pada tahun 2013 adalah 5 triliun sehingga total saat ini mencapai 15,6 tritliun dari tahun 2010-2013.
Namun pada kenyataanya DAP tidak terkonsep dengan baik. Padahal anggaran DAP sendiri adalah anggaran yang jumlahnya sangat besar. Menurut UU No 19/2012 dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam dan MENDIKBUD mengkhususkan pada beasiswa S2 dan S3, penelitian, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana. Namun hal itu sudah dianggarkan diluar DAP. Sehingga keberadaaan DAP dipertanyakan. Serta besiswa yang dimaksud masuk dalam rencana strategis kemedikbud 2010-2014. Dengan demikian DAP dijadikan jalan memenuhi kuota 20% anggaran pendidikan sekaligus mengatasi daya serap rendah atas anggaran yang besar tersebut.
Pengelolaan DAP oleh BLU( Badan Layanan Umum ) dianggap kebijakan yang salah kaprah. Karena DAP bukanlah modal segar,  tetapi yang didapatkan hanya bunganya saja. Selain itu DAP tidak dikuasi Oleh MENDIKBUD melainkan MENKEU. BLU ini juga dbentuk pada tahun 2012 sedangkan DAP ada pada tahun 2010,karena itulah yang menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik di tahun 2014. Ini dibuktikan tentang kasus di aceh, karena DAP aceh dikorupsi oleh mantan Menteri Agama. Pada akhirnya anggota DPR yang memiliki hak budget harus bertindak.



Pembahasan
A.  Alokasi Dana Abadi Pendidikan
Menurut  UU No 2 Tahun 2010 35b yang dimaksud dengan Dana Abadi Pendidikan atau Dana Pengembangan Pendidikan dinyatakan sebagai berikut
“Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam”
Dana pengembagan pendidikan lebih menekankan pada memberikan sumbangan demi keberlangsungan program penididikan bagi generasi berikutnya. Namun tidak hanya itu dana tersebut juga digunakan untuk keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akiba bencana alam. Dana yang dialokasikan pada tahun 2010 diolah oleh BLU ( Badan Layanan Umum). Dalam pengolahan BLU mengacu pada peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan,. Peraturan pengolahan tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010, didalamnya juga mengandung pengertian dari dana pengembangan pendidikan secara singkat yaitu; “Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity)”(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010).
Dana pengembangan pendidikan yang dimaksud merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN. Maksud dari keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya,ditujukan untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, tapi lebih menteri pendidikan dan kebudayaan menekankan pada beasiswa bagi S2 dan S3 bagi Non PNS , Non dosen serta pendanaaan penelitan yang berkaitan dengan energi dan pangan.
Dana pengembangan pendidikan yang terkumpul hingga saat ini tahun 2013 yaitu mencapai 15,6 tiliun. Dana tersebut diakumlasikan dari awal pengalokasian pada tahun 2010. Dalam pengalokasian dana tahun 2010 di cantumkan pada UU Nomor 10 tahun 2010 pada yang menyebutkan bahwa alokasi dana pengembangan pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00( satu triliun rupiah), pada tahun 2011 dicantumkan dalam UU Nomor 22 tahun 2011sebeasar Rp1.000.000.000.000,00( satu triliun rupiah), pada tahun 2012 dicantumkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2012 sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) serta tahun 2013 yang dicantumkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 sebesar Rp 5.000.000.000.000,00( lima triliun rupiah)
DAP itu pertama kali dialokasikan atas dasar rekomendasai Menteri Keuangan yang menjabat pada saaat itu yaitu Sri Mulyani pada tahun 2010. Hal itulah yang meyebabkan DAP dikelolah oleh menteri keuangan bukan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. Tata cara pengolahan ini yang menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010. Dalam peraturan tersebut di tekankan lagi dalam pasal 2 ayat 3 yang menyatakan “ Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ( BUN) merupakan pengguna anggaran atas endowmen  fund dan dana cadangan pendidikan”. yang menggunakana dana abadi pendidikan adalah menteri keuangan. Hal ini terlihat janggal karena dana yang seyogyanya untuk kepentingan pendidikan tidak menjadi kewenangan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan melainkan Menteri Keuangan. Meskipun janggal peraturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan ditandatangani oleh presdin RI serta disetujui oleh DPR. Bukan hanya itu peraturan yang dikeluarkan ini juga mengarah pada ketidakpercayaan meteri keuangan pada saat itu kepada menteri pendidikan. Sebagai pemilik kewenangan atas dana abadi pendidikan menteri keuangan membentuk LPDP yang tertera pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/Kmk.05/2012, hal itu diungkapkan oleh Moh.Nuh” Kemenkeu sudah membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 2012 (untuk mengelola dana abadi), dan dewan penyatu yang terdiri dari Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kementerian Agama,"(okezone,4/1/ 2013). Sehingga terlihat jelas bahwa menteri pendidikan tidak mempunyai kewenangan atas dana abadi pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Menteri keuangan juga menyerahkan pengelolaan dana abadi pendidika pada BLU. Padahal BLU adalah badan layanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual (menerapkan praktik bisnis yang sehat). Sehingga proses pengolahan ini dianggap salah kaprah, serta menurut tulus santoso” Pembentukan BLU yang baru dilakukan pada 2012 dan pencairan yang akan dilakukan pada tahun ini juga patut dipertanyakan. Pasalnya, DAP sudah dianggarkan sejak tahun 2010”(kompas,19/2/2013). Pernytaaan ini menambah bukti kecurigaan tentang adanya dana abadi pendidikan yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Sehingga muncul argumentasi – argumentasi tentang adanaya praktik politik yang direncanakan oleh sekolompok orang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dana abadi pendidikan atau dana pengembangan pendidikan adalah dana cadangan sektor pendidikan yang bertujuan untuk pertanggung jawaban pendidikan pada generasi berikutnya dalam bentuk pengalokasian dana rehabilitsai fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana,beasiswa S2,S3 Non PNS dan Non dosen, serta penelitian terkait energi dan pangan. Yang memiliki kewengan terhadap dana tersebut adalah menteri keuangan bukan menteri pendidikan dan kebudayaan. Dana yang dialokaskan pada tahun 2010 dikelola oleh BLU( badan layanan umum).Hal itulah yang menimbulkan banyak argumentasi kecurigaa tentang adanya unsur politik dalam Pengalokasian Dana Pendidikan.

B.     Pengelolaan DAP (Dana Abadi Pendidikan)

Dalam pengolahan dana pendidikan tidak terlepas dari sebuah manajemen pembiayaan. Manajemen pembiayaan adalah suatu aktivitas pengolahan biaya agar dapat berfungsi sebagai alat perencanaan, pengambilan keputusan, dan kontrol”( mulyono,2010;85). Ini berarti bahwa dalam pengolahan dana harus diterapkan tentang manajemen pembiayaan, agar penggunaannya bisa dilakukan secara optimal. Sehingga dalam pengelolaan DAP ( Dana Abadi Pendidikan) juga menerapkan manajemen pembiayaan pendidikan dalam peraturan kementerian keuangan yang dibuat. Dalam peraturan kementerian keuangan dijelaskan bahwa dana pendidikan di kelola oleh BLU( Badan Layanan Umum). Bahkan wewenang tersebut juga tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2010. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010  tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Endowment Fund Dan Dana Cadangan Pendidikan terdiri dari berbagai BAB, namu secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut;
a.    Pemegang kuasa penggunaan dana cadangan pendidikan dalah Direktur Jendral. Jadi dalam menyediakan dana cadangan pendidikan harus melalui langkah – langkah yang telah ditetapkan. Dana yang telah disediakan akan ditransfer pada rekening satker BLU. Pencairan dana harus melalui perantara satker BLU melalui syarat-syarat tertentu.
b.    Pengelolaan
 dana yang digunakan adalah dana hasil pengolahan dana cadangan pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk rehabiliasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam dan lain-lain. Semua penggunaan tersbut harus disetujui oleh komite/dewan/ dan tim nasional
c.    Pelaporan
karena belum dibentuk  satker BLU pada tahun 2010 maka DAP masih diatur oleh pusat investasi pemerintah yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dana cadangan pendidikan secara resmi di kelola oleh BLU pada tahu 2012. Dengan dikeluarkannya kepetusan kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/Kmk.05/2012. Sebelum di keluarkan keputusan tersebut peraturan tata kerja Satker BLU telah ditetapkan, sehingga pada tahu 2012 BLU langsung bisa bekerja dalam mengelola dana cadangan pendidikan. Untuk lebih jelasnya penulis menyarankan agar pembaca memahami keputusan menteri keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010. Dari semua langkah- langkah pengolahan DAP tidak menyebutkan tentang kewenangan menteri penddikan dan kebudayaan.
Walaupun, keputusan tersebut mencurigakan karena banyak agumentasi dengan adanya kepentingan politik di dalamnya. Kecurigaan tersebut di dukung dengan kasus yang menyeret menteri agama di aceh. Hal itu dinyatakan dalam kompas “Seperti korupsi DAU yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar. Selain itu, DAP di Aceh juga diduga dikorupsi karena, berdasarkan temuan LSM, saldo DAP Aceh sudah kosong (kompas,19/2/2013)”. Kasus tersebut menambah banyak argumentasi dengan diadakannya DAP yang masih misteri. Tapi semoga saja tidak benar tentang kecurigaan adanya kepentingan politik.

C.     Fenomena Dana Abadi Pendidikan
Dalam merealisasikan DAP haruslah jelas penggunaanya. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penggunaanya juga harus transparan. Pengadaan DAP yang bertujuan sebagai dana cadangan pendidikan sudah sangat baik. Apalagi di indonesia sekarang sedang gencar-gencarnya pembangunan di sektor pendidikan. Karena dalam sebuah negara “pendidikan adalah penting dan primer bagi terciptanya kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa dan negara “(mulyono,2006;63). Hal itulah yang membuat pendidikan di indonesia di ramu dengan berbagai cara sehingga warga negara indonesia memiliki pendidikan yang berkualitas. Dalam mewujudkan itu semua pemerintah berusaha mewujudkanya dengan memeberikan berbagai sumbangan dana untuk pendidikan termasuk DAP.
Namun, sangat disayangkan berbagai dana sumbangan dari pemerintah tidak digunakan dengan semestinya. Contohnya DAP yang dialokasikan untuk dana cadangan pendidikan yang di rancang pada tahun 2010 sampai dengan sekrarang, dalam penggunaanya masih belum maksimal. Bahkan DAP tidak diketahui keberadaannya serta rawan dikorupsi karena jumlahnya yang sangat fantastis. Rawannya DAP di korup karena lemahnya pengawasan dan kurang transparansinya penggunanaan DAP. Selain itu, DAP yang dimaksud disini adalah untuk dana rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam dan MENDIKBUD mengkhususkan untuk beasiswa S2/S3 Non PNS/ Non Dosen  dan penelitian tentang energi dan pangan. Padahal untuk beasiswa S2/S3 sudah di alokasikan di luar DAP. Karena peningkatan untuk kualifikasi S3/S3 sudah tertera pada rankestra mendikbudpriode 2010-2014. Jadi jika DAP digunaka untuk S2/S3 maka dana alokasi beasiswa tersebut merupakan alokasi ganda. sehingga DAP masih dipertanyakan fungsinya.
  Pihak mendikbud menekankan kembali bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana untuk beasiswa S2 dan S3 bahkan dana untuk penelitian. Bahkan dalam  UU Pendidikan Tinggi Pasal 83 disebutkan bahwa “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Dalam buku dilema pendidikan menyatakan “beberapa perguruan tinggi di indonesia secara diam-diam telah mengumpulkan dana pendidikan abadi tersebut yang disimpan dalam bentuk deposito dan hanya bunganya saja yang dipergunakan untuk membiayai pendidikan”(Nurhadi,Muljani A,2011;261). Bukan hanya menerima dari pemerintah tapi beberapa perguruan tinggi di indonesia telah menyediakan dana abadi pendidikan sendiri. Hal ini karena peraturan tentang dana abadi pendidikan belum jelas arahnya.
Ini jelas terlihat bahwa tanpa adanya Dana Abadi Pendidikan MENDIKBUD sudah mengalokasikan dana untuk beasiswa bagi generasi berikutnya. Dalam kompas di sebutka bahwa “alih-alih dipergunakan untuk beasiswa S-2 dan S-3, baik juga DAP  dipakai untuk menyediakan bacaan bermutu bagi anak didik.DAP ialah hak anak didik.Para guru dan dosen bisa mencari uang sendiri untuk melanjutkan studi tanpa perlu menengadahkan tangan minta beasiswa dari pemerintah( kompas,17/1/2013).” Pernyataan itu menjelaskan bahwa DAP sebaiknya digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi jenjang pendidikan yang memang butuh. Karena DAP sendiri juga adalah hak anak didik, serta lebih bermanfaat jika dana yang jumlahnya fantastis tersebut memperbaiki fasilitas pendidikan yang ada di indonesia. Bukannya di tiadakan tentang beasiswa bagi guru dan dosen,hanya saja alokasi untuk beasiswa untuk S2/S3 sudah dialokasikan dan juga bagi guru dan dosen yang ingin melanjutkan pendidikannya bisa mencari dana senidri tidak hanya dari pemerintah. Tapi sebaiknya pemerintah lebih memfokuskan terlebih dahulu bagi program wajar yang dicanangkan sukses dan fasilitas pendidikan di aerah terpecil bisa memadai.
 DAP merupakan dana cadangan pendidikan, sehingga merupakan hak bagi anak didik. Dana yang besar semestinya digunakan secara optimal, sehingga alokasi dana yang di rancang tidak sia-sia. Serta tidak ada alokasi yang ganda dalam pembiayaan pendidikan. DAP dialokasikan untuk pengembangan pendidikan yang bertujuan mengembangkan pendidikan lebih berkualitas. Penggunaan DAP juga harus transparan, jika memang DAP digunakan dengan semestinya. Tidak dipermasalahkan siapa yang memilki kewengan menggunakan DAP, asalkan penggunaanya memang tepat sasaran.



























BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dijelaskan di halaman muka bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut;
1.    DAP ( dana abadi pendidikan) adalah dana yang dialokasikan yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi berkutnya yang dialokasikan dalam bentuk dana rehabilitasi fasillitas pendidikan yang rusak karena bencan alam. Jumlah dana yang terkumpul sampai tahun ini  mencapai 15,6 triliun, itu semua sudah diakumalasikan dari tahun 2010.
2.    DAP atau dana pengembangan pendidikan di kelola oleh BLU (Badan Layanan Umum) yang dibentuk oleh menteri keuangan, dan di sahkan pada tahun2012 dalam keputusan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/Kmk.05/2012.
3.    BLU ( daban layanan umum ) mengelola dana pengembangan pendidikan dari Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban.
4.    DAP, meurut KEMENDIKBUD dikhususukan untuk beasiswa S2/S3 dan penelitian yang terkait energi dan pangan. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa lebih baik DAP di gunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan seperti bahan bacaan, karena masih ada sekolah-sekolah yang kekurangan bahan bacaan. Untuk beasiswa S2/S3, mereka bisa mencari dana sendiri. Mendikbud juga sudah mengalokasikan beasiswa S2/S3 dalam RANKESTRA 2010-2014.













DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/Kmk.05/2012 Tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidika Pada Kementerian Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
MA,Mulyono.(2010). Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta: AR-RUZZ Media
Nurhadi,Muljono A.(2011). Dilema Kebijakan Pendanaan Pendidikan. Jogjakarta: Nurhadi Center
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Endowment Fund Dan Dana Cadangan Pendidikan
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
 UU No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara  Tahun Anggaran 2013
UU Nomor 22 Tahun 2011tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara  Tahun Anggaran 2012