Pendahuluan
Dana abadi pendidikan “ Stop dana abadi pendidikan”
DAP
atau dana abadi pendidikan merupakan dana yang dialokasikan untuk pengembangan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
dan diperkasai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2010. Pemerintah
tahun ini akan mengucurkan bunga dari dana abadi pendidikan sebesar 700 miliar.
Adanya dana abadi pendidikan masih menuai kejanggalan dari segi aturan maupun
keberadaannya yang masih misteri. DAP sendiri masuk dalam UU Nomor 2 tahun 2010,
setelah itu diterbitkan permenkeu No 238/PMK.05/2010 . DAP diambil 20% dari
anggaran pendidikan sebesar 1-2% tiap tahun. Alokasi DAP pada tahun 2013 adalah
5 triliun sehingga total saat ini mencapai 15,6 tritliun dari tahun 2010-2013.
Namun
pada kenyataanya DAP tidak terkonsep dengan baik. Padahal anggaran DAP sendiri
adalah anggaran yang jumlahnya sangat besar. Menurut UU No 19/2012 dana abadi
pendidikan digunakan untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang
rusak karena bencana alam dan MENDIKBUD mengkhususkan pada beasiswa S2 dan S3, penelitian,
serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana. Namun hal itu sudah
dianggarkan diluar DAP. Sehingga keberadaaan DAP dipertanyakan. Serta besiswa
yang dimaksud masuk dalam rencana strategis kemedikbud 2010-2014. Dengan
demikian DAP dijadikan jalan memenuhi kuota 20% anggaran pendidikan sekaligus
mengatasi daya serap rendah atas anggaran yang besar tersebut.
Pengelolaan
DAP oleh BLU( Badan Layanan Umum ) dianggap kebijakan yang salah kaprah. Karena
DAP bukanlah modal segar, tetapi yang
didapatkan hanya bunganya saja. Selain itu DAP tidak dikuasi Oleh MENDIKBUD
melainkan MENKEU. BLU ini juga dbentuk pada tahun 2012 sedangkan DAP ada pada
tahun 2010,karena itulah yang menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan
politik di tahun 2014. Ini dibuktikan tentang kasus di aceh, karena DAP aceh
dikorupsi oleh mantan Menteri Agama. Pada akhirnya anggota DPR yang memiliki
hak budget harus bertindak.
Pembahasan
A. Alokasi
Dana Abadi Pendidikan
Menurut UU No 2
Tahun 2010 35b yang dimaksud dengan Dana Abadi Pendidikan atau Dana
Pengembangan Pendidikan dinyatakan sebagai berikut
“Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan
program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang
pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam”
Dana pengembagan pendidikan lebih menekankan pada memberikan sumbangan demi
keberlangsungan program penididikan bagi generasi berikutnya. Namun tidak hanya
itu dana tersebut juga digunakan untuk keperluan rehabilitasi fasilitas
pendidikan yang rusak akiba bencana alam. Dana yang dialokasikan pada tahun
2010 diolah oleh BLU ( Badan Layanan Umum). Dalam pengolahan BLU mengacu pada
peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan,.
Peraturan pengolahan tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/Pmk.05/2010, didalamnya juga mengandung pengertian dari dana pengembangan
pendidikan secara singkat yaitu; “Endowment Fund adalah Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P
yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational
equity)”(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010).
Dana pengembangan pendidikan yang dimaksud merupakan dana yang dialokasikan
dalam APBN. Maksud dari keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya,ditujukan untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat
bencana alam, tapi lebih menteri pendidikan dan kebudayaan menekankan pada
beasiswa bagi S2 dan S3 bagi Non PNS , Non dosen serta pendanaaan penelitan
yang berkaitan dengan energi dan pangan.
Dana pengembangan pendidikan yang terkumpul hingga saat ini tahun 2013
yaitu mencapai 15,6 tiliun. Dana tersebut diakumlasikan dari awal pengalokasian
pada tahun 2010. Dalam pengalokasian dana tahun 2010 di cantumkan pada UU Nomor
10 tahun 2010 pada yang menyebutkan bahwa alokasi dana pengembangan pendidikan
sebesar Rp1.000.000.000.000,00( satu triliun rupiah), pada tahun 2011
dicantumkan dalam UU Nomor 22 tahun 2011sebeasar Rp1.000.000.000.000,00( satu
triliun rupiah), pada tahun 2012 dicantumkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2012
sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) serta tahun 2013 yang
dicantumkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 sebesar Rp 5.000.000.000.000,00( lima
triliun rupiah)
DAP itu pertama kali dialokasikan
atas dasar rekomendasai Menteri Keuangan yang menjabat pada saaat itu yaitu Sri
Mulyani pada tahun 2010. Hal itulah yang meyebabkan DAP dikelolah oleh menteri
keuangan bukan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. Tata cara pengolahan ini
yang menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/Pmk.05/2010. Dalam peraturan tersebut di tekankan lagi dalam pasal 2 ayat 3
yang menyatakan “ Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ( BUN)
merupakan pengguna anggaran atas endowmen
fund dan dana cadangan pendidikan”. yang menggunakana dana abadi
pendidikan adalah menteri keuangan. Hal ini terlihat janggal karena dana yang
seyogyanya untuk kepentingan pendidikan tidak menjadi kewenangan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan melainkan Menteri Keuangan. Meskipun janggal
peraturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan ditandatangani oleh presdin RI
serta disetujui oleh DPR. Bukan hanya itu peraturan yang dikeluarkan ini juga
mengarah pada ketidakpercayaan meteri keuangan pada saat itu kepada menteri
pendidikan. Sebagai pemilik kewenangan atas dana abadi pendidikan menteri
keuangan membentuk LPDP yang tertera pada Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
18/Kmk.05/2012, hal itu diungkapkan oleh Moh.Nuh”
Kemenkeu sudah membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 2012
(untuk mengelola dana abadi), dan dewan penyatu yang terdiri dari Kemenkeu,
Kemendikbud, dan Kementerian Agama,"(okezone,4/1/ 2013). Sehingga terlihat
jelas bahwa menteri pendidikan tidak mempunyai kewenangan atas dana abadi
pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Menteri keuangan juga
menyerahkan pengelolaan dana abadi pendidika pada BLU. Padahal BLU adalah badan
layanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual (menerapkan praktik bisnis
yang sehat). Sehingga proses pengolahan ini dianggap salah kaprah, serta
menurut tulus santoso” Pembentukan BLU yang baru dilakukan pada
2012 dan pencairan yang akan dilakukan pada tahun ini juga patut dipertanyakan.
Pasalnya, DAP sudah dianggarkan sejak tahun 2010”(kompas,19/2/2013). Pernytaaan
ini menambah bukti kecurigaan tentang adanya dana abadi pendidikan yang menjadi
kewenangan Menteri Keuangan. Sehingga muncul argumentasi – argumentasi tentang
adanaya praktik politik yang direncanakan oleh sekolompok orang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dana
abadi pendidikan atau dana pengembangan pendidikan adalah dana cadangan sektor
pendidikan yang bertujuan untuk pertanggung jawaban pendidikan pada generasi
berikutnya dalam bentuk pengalokasian dana rehabilitsai fasilitas pendidikan yang
rusak akibat bencana,beasiswa S2,S3 Non PNS dan Non dosen, serta penelitian
terkait energi dan pangan. Yang memiliki kewengan terhadap dana tersebut adalah
menteri keuangan bukan menteri pendidikan dan kebudayaan. Dana yang dialokaskan
pada tahun 2010 dikelola oleh BLU( badan layanan umum).Hal itulah yang
menimbulkan banyak argumentasi kecurigaa tentang adanya unsur politik dalam Pengalokasian
Dana Pendidikan.
B.
Pengelolaan DAP (Dana Abadi Pendidikan)
Dalam pengolahan dana pendidikan tidak
terlepas dari sebuah manajemen pembiayaan. Manajemen pembiayaan adalah suatu
aktivitas pengolahan biaya agar dapat berfungsi sebagai alat perencanaan,
pengambilan keputusan, dan kontrol”( mulyono,2010;85). Ini berarti bahwa dalam
pengolahan dana harus diterapkan tentang manajemen pembiayaan, agar
penggunaannya bisa dilakukan secara optimal. Sehingga dalam pengelolaan DAP (
Dana Abadi Pendidikan) juga menerapkan manajemen pembiayaan pendidikan dalam
peraturan kementerian keuangan yang dibuat. Dalam peraturan kementerian
keuangan dijelaskan bahwa dana pendidikan di kelola oleh BLU( Badan Layanan
Umum). Bahkan wewenang tersebut juga tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2010. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/Pmk.05/2010 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan,
Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Endowment Fund Dan Dana Cadangan
Pendidikan terdiri dari berbagai BAB, namu secara singkat dapat dijelaskan
sebagai berikut;
a. Pemegang
kuasa penggunaan dana cadangan pendidikan dalah Direktur Jendral. Jadi dalam
menyediakan dana cadangan pendidikan harus melalui langkah – langkah yang telah
ditetapkan. Dana yang telah disediakan akan ditransfer pada rekening satker
BLU. Pencairan dana harus melalui perantara satker BLU melalui syarat-syarat tertentu.
b. Pengelolaan
dana yang digunakan adalah dana hasil
pengolahan dana cadangan pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk rehabiliasi
fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam dan lain-lain. Semua
penggunaan tersbut harus disetujui oleh komite/dewan/ dan tim nasional
c. Pelaporan
karena
belum dibentuk satker BLU pada tahun
2010 maka DAP masih diatur oleh pusat investasi pemerintah yang ditetapkan oleh
menteri keuangan.
Dana
cadangan pendidikan secara resmi di kelola oleh BLU pada tahu 2012. Dengan
dikeluarkannya kepetusan kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
18/Kmk.05/2012. Sebelum di keluarkan keputusan tersebut peraturan tata kerja
Satker BLU telah ditetapkan, sehingga pada tahu 2012 BLU langsung bisa bekerja
dalam mengelola dana cadangan pendidikan. Untuk lebih jelasnya penulis
menyarankan agar pembaca memahami keputusan menteri keuangan Nomor
238/Pmk.05/2010. Dari semua langkah- langkah pengolahan DAP tidak menyebutkan
tentang kewenangan menteri penddikan dan kebudayaan.
Walaupun,
keputusan tersebut mencurigakan karena banyak agumentasi dengan adanya
kepentingan politik di dalamnya. Kecurigaan tersebut di dukung dengan kasus
yang menyeret menteri agama di aceh. Hal itu dinyatakan dalam kompas “Seperti
korupsi DAU yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar.
Selain itu, DAP di Aceh juga diduga dikorupsi karena, berdasarkan temuan LSM,
saldo DAP Aceh sudah kosong (kompas,19/2/2013)”. Kasus tersebut menambah banyak
argumentasi dengan diadakannya DAP yang masih misteri. Tapi semoga saja tidak
benar tentang kecurigaan adanya kepentingan politik.
C.
Fenomena Dana Abadi Pendidikan
Dalam merealisasikan DAP haruslah jelas penggunaanya. Selain digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penggunaanya juga harus transparan.
Pengadaan DAP yang bertujuan sebagai dana cadangan pendidikan sudah sangat
baik. Apalagi di indonesia sekarang sedang gencar-gencarnya pembangunan di
sektor pendidikan. Karena dalam sebuah negara “pendidikan adalah penting dan
primer bagi terciptanya kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa dan negara
“(mulyono,2006;63). Hal itulah yang membuat pendidikan di indonesia di ramu
dengan berbagai cara sehingga warga negara indonesia memiliki pendidikan yang
berkualitas. Dalam mewujudkan itu semua pemerintah berusaha mewujudkanya dengan
memeberikan berbagai sumbangan dana untuk pendidikan termasuk DAP.
Namun, sangat disayangkan berbagai dana sumbangan dari pemerintah tidak
digunakan dengan semestinya. Contohnya DAP yang dialokasikan untuk dana
cadangan pendidikan yang di rancang pada tahun 2010 sampai dengan sekrarang,
dalam penggunaanya masih belum maksimal. Bahkan DAP tidak diketahui
keberadaannya serta rawan dikorupsi karena jumlahnya yang sangat fantastis.
Rawannya DAP di korup karena lemahnya pengawasan dan kurang transparansinya
penggunanaan DAP. Selain itu, DAP yang dimaksud disini adalah untuk dana
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak karena bencana alam dan MENDIKBUD
mengkhususkan untuk beasiswa S2/S3 Non PNS/ Non Dosen dan penelitian tentang energi dan pangan.
Padahal untuk beasiswa S2/S3 sudah di alokasikan di luar DAP. Karena
peningkatan untuk kualifikasi S3/S3 sudah tertera pada rankestra
mendikbudpriode 2010-2014. Jadi jika DAP digunaka untuk S2/S3 maka dana alokasi
beasiswa tersebut merupakan alokasi ganda. sehingga DAP masih dipertanyakan
fungsinya.
Pihak mendikbud menekankan kembali bahwa
pihaknya telah mengalokasikan dana untuk beasiswa S2 dan S3 bahkan dana untuk
penelitian. Bahkan dalam UU Pendidikan
Tinggi Pasal 83 disebutkan bahwa “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Dalam buku
dilema pendidikan menyatakan “beberapa perguruan tinggi di indonesia secara
diam-diam telah mengumpulkan dana pendidikan abadi tersebut yang disimpan dalam
bentuk deposito dan hanya bunganya saja yang dipergunakan untuk membiayai
pendidikan”(Nurhadi,Muljani A,2011;261). Bukan hanya menerima dari pemerintah
tapi beberapa perguruan tinggi di indonesia telah menyediakan dana abadi
pendidikan sendiri. Hal ini karena peraturan tentang dana abadi pendidikan
belum jelas arahnya.
Ini jelas terlihat bahwa tanpa adanya Dana Abadi Pendidikan MENDIKBUD sudah
mengalokasikan dana untuk beasiswa bagi generasi berikutnya. Dalam kompas di
sebutka bahwa “alih-alih dipergunakan untuk beasiswa
S-2 dan S-3, baik juga DAP dipakai untuk menyediakan bacaan bermutu bagi
anak didik.DAP ialah hak anak didik.Para guru dan dosen bisa mencari uang
sendiri untuk melanjutkan studi tanpa perlu menengadahkan tangan minta beasiswa
dari pemerintah( kompas,17/1/2013).” Pernyataan itu menjelaskan bahwa DAP
sebaiknya digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi jenjang pendidikan yang
memang butuh. Karena DAP sendiri juga adalah hak anak didik, serta lebih
bermanfaat jika dana yang jumlahnya fantastis tersebut memperbaiki fasilitas
pendidikan yang ada di indonesia. Bukannya di tiadakan tentang beasiswa bagi
guru dan dosen,hanya saja alokasi untuk beasiswa untuk S2/S3 sudah dialokasikan
dan juga bagi guru dan dosen yang ingin melanjutkan pendidikannya bisa mencari
dana senidri tidak hanya dari pemerintah. Tapi sebaiknya pemerintah lebih
memfokuskan terlebih dahulu bagi program wajar yang dicanangkan sukses dan
fasilitas pendidikan di aerah terpecil bisa memadai.
DAP merupakan
dana cadangan pendidikan, sehingga merupakan hak bagi anak didik. Dana yang
besar semestinya digunakan secara optimal, sehingga alokasi dana yang di
rancang tidak sia-sia. Serta tidak ada alokasi yang ganda dalam pembiayaan
pendidikan. DAP dialokasikan untuk pengembangan pendidikan yang bertujuan
mengembangkan pendidikan lebih berkualitas. Penggunaan DAP juga harus
transparan, jika memang DAP digunakan dengan semestinya. Tidak dipermasalahkan
siapa yang memilki kewengan menggunakan DAP, asalkan penggunaanya memang tepat
sasaran.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dijelaskan di halaman
muka bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut;
1. DAP
( dana abadi pendidikan) adalah dana yang dialokasikan yang bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan generasi berkutnya yang dialokasikan dalam
bentuk dana rehabilitasi fasillitas pendidikan yang rusak karena bencan alam.
Jumlah dana yang terkumpul sampai tahun ini mencapai 15,6 triliun, itu semua sudah
diakumalasikan dari tahun 2010.
2. DAP
atau dana pengembangan pendidikan di kelola oleh BLU (Badan Layanan Umum) yang
dibentuk oleh menteri keuangan, dan di sahkan pada tahun2012 dalam keputusan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor
18/Kmk.05/2012.
3. BLU
( daban layanan umum ) mengelola dana pengembangan pendidikan dari Penyediaan,
Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban.
4. DAP,
meurut KEMENDIKBUD dikhususukan untuk beasiswa S2/S3 dan penelitian yang
terkait energi dan pangan. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa lebih baik
DAP di gunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan seperti bahan
bacaan, karena masih ada sekolah-sekolah yang kekurangan bahan bacaan. Untuk
beasiswa S2/S3, mereka bisa mencari dana sendiri. Mendikbud juga sudah mengalokasikan
beasiswa S2/S3 dalam RANKESTRA 2010-2014.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 18/Kmk.05/2012 Tentang
Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidika Pada Kementerian Keuangan Sebagai
Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
MA,Mulyono.(2010). Konsep Pembiayaan Pendidikan.
Jogjakarta: AR-RUZZ Media
Nugroho
Angkasa http://edukasi.kompasiana.com/2013/01/17/optimalisasi-dana-abadi-pendidikan
diakses 10 maret 2013
Nurhadi,Muljono A.(2011). Dilema Kebijakan Pendanaan Pendidikan.
Jogjakarta: Nurhadi Center
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/Pmk.05/2010 tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Endowment Fund Dan Dana Cadangan
Pendidikan
Seny
Ferdian http://kampus.okezone.com/read/2013/01/04/373/741194/rp16-t-dana-abadi-pendidikan-ditangani-kemenkeu
diakses 10 Maret 2013
Tulus
http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/19/0957055/Stop.Dana.Abadi.Pendidikan
diakses 10 maret 2013
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi
UU No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2010
UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013
UU Nomor 22 Tahun 2011tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012
UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar